ADOPSI
Kata adopsi sudah bukan hal yang asing dikalangan masyarakat, hal ini juga sudah sering diterapkan dalam masyarakat. Adopsi juga disebut sebagai pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007).Adapun prinsip-prinsip dalam adopsi anak dilakukan sebagai berikut, yaitu:1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.2. Pengangatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan dengan orangtua kandungnya.3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat.4. Dalam hal asal-usul anak yang tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.
Dalam adopsi ada jenis-jenisnya, yaitu: 1. Adopsi anak antar WNIMerupakan adopsi anak yang dilakukan oleh WNI terdiri dari:a. Adopsi anak antar WNI melalui lembagaadopsi anak secara tidak langsung, dan biasanya melalui yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Gubernur.b. Adopsi anak menurut hukum adatmerupakan adopsi anak yang dilakukan menurut adat kebiasaan dalam satu lingkungan keluarga dan kerabat tertentu.c. Adopsi anak secara langsungmerupakan adopsi anak yang dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung/ wali/kerabat di pengadilan. d. Adopsi anak oleh Orangtua Tunggal merupakan adopsi anak yang dilakukan WNI terhadap anak WNI dimana calon orangtua angkat berstatus orangtua tunggal.
2. Antar Warga Negara AsingBerdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Paragraf Ke-3 (tiga) tentang adopsi anak antara WNI dengan WNA. Adopsi anak antara WNI dengan WNA adalah adopsi anak yang dilakukan oleh WNA terhadap anak WNI atau adopsi Anak WNI oleh WNA, yang dibagi menjadi :a. Calon Orang Tua Angkat adalah Suami dan istri WNAb. Salah Satu Calon Orang Tua Angkat WNA (Perkawinan campur).c. Adopsi antar WNA Maka dengan demikian peran advokat terkait adopsi sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak anak dari orangtua angkatnya. Seperti, perawatan, pendidikan, dan agama anak adopsi2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak terjaminnya kehidupan anak dalam orangtua angkatnya3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, seperti Peraturan Pemerintah.4. Konsep Gugatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Adopsi anak.5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak keberlangsungsan kehidupan anak adopsi terjamin6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Adopsi anak.
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Adopsi anak
Dalam adopsi ada jenis-jenisnya, yaitu: 1. Adopsi anak antar WNIMerupakan adopsi anak yang dilakukan oleh WNI terdiri dari:a. Adopsi anak antar WNI melalui lembagaadopsi anak secara tidak langsung, dan biasanya melalui yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Gubernur.b. Adopsi anak menurut hukum adatmerupakan adopsi anak yang dilakukan menurut adat kebiasaan dalam satu lingkungan keluarga dan kerabat tertentu.c. Adopsi anak secara langsungmerupakan adopsi anak yang dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung/ wali/kerabat di pengadilan. d. Adopsi anak oleh Orangtua Tunggal merupakan adopsi anak yang dilakukan WNI terhadap anak WNI dimana calon orangtua angkat berstatus orangtua tunggal.
2. Antar Warga Negara AsingBerdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Paragraf Ke-3 (tiga) tentang adopsi anak antara WNI dengan WNA. Adopsi anak antara WNI dengan WNA adalah adopsi anak yang dilakukan oleh WNA terhadap anak WNI atau adopsi Anak WNI oleh WNA, yang dibagi menjadi :a. Calon Orang Tua Angkat adalah Suami dan istri WNAb. Salah Satu Calon Orang Tua Angkat WNA (Perkawinan campur).c. Adopsi antar WNA Maka dengan demikian peran advokat terkait adopsi sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak anak dari orangtua angkatnya. Seperti, perawatan, pendidikan, dan agama anak adopsi2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak terjaminnya kehidupan anak dalam orangtua angkatnya3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, seperti Peraturan Pemerintah.4. Konsep Gugatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Adopsi anak.5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak keberlangsungsan kehidupan anak adopsi terjamin6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Adopsi anak.
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Tentang Adopsi anak