Hibah & Wakaf
Hibah adalah bentuk pemindahan hak milik kepada orang lain, ketika ia masih hidup tanpa mengharap imbalan (Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g), sedangkan wakaf adalah pemindahan hak milik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215). Pada keduanya memiliki nilai positif sebagai bagian dari taqarrub dan ibadah kepada Allah, di sisi lain sebagai wujud dari rasa solidaritas, sikap kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam rangka pemberdayaan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan eksistensi agama islam.
Adapun dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain adalah:1. Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 92:Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]2. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? Rasulullah saw berkata kepada Umar: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 13-14]3. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra:Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14]
Hibah dituntunkan oleh Allah SWT karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain:1. Hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah:Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, hadis no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan).2. Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi:Artinya: “Diriwayatkan dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya". [HR. Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]
Persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual-belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.
Maka dengan demikian peran advokat terkait Hibah & Wakaf sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien mengenai permasalahan hibah dan wakaf2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh keadilannya dalam hibah dan wakaf tersebut3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti Kompilasi Hukum Islam4. Konsep Gugatan, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan dalam memperoleh keadilan dari hibah dan wakaf tersebut6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami
Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami