Nafkah
Nafkah merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh suami bagi istri dan anak sesuai kemampuannya. Nafkah ini juga adalah hak seorang istri terhadap suaminya, yang dapat dituntut pemenuhannya melalui Pengadilan Agama jika suami tidak bertanggung jawab.Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah memberikan nafkah, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 80 ayat (4) KHI: sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;c. biaya pendidikan bagi anak. Untuk memperoleh hak tersebut istri harus memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan Ibnu Rusy al-Hafid dalam kitabnya, Bidayat al-Mujatahid wa Nihayat al-Muqtashid, yaitu sebagai berikut:1. Antara istri dan suami yang akan memberikan nafkah telah terjadi akad nikah yang sah2. Istri bersedia menyerahkan dirinya kepada suami sekalipun belum melakukan hubungan senggama3. Istri bersedia diajak pindah oleh suami jika dikehendaki4. Istri itu adalah orang yang dewasa artinya telah layak melakukan hubungan senggama5. Istri patuh dan taat kepada suaminya.
Meskipun nafkah itu merupakan hak dari seorang istri atas suaminya, namun hak atas penerimaan nafkah tersebur dapat runtuh atau hilang, jika:1. Istri menentang kehendak suami yang secara nyata alasannya tidak bisa dibenarkan secara syara2. Istri tidak lagi mempunyai hubungan perkawinan dengan suami (cerai)
Jenis-jenis nafkah ada dua yaitu:1. Nafkah bagi diri sendiri2. Nafkah bagi orang lain.
Nafkah bagi orang lain ini masih terbagi lagi, yaitu:1. Nafkah untuk diri sendiri, merupakan nafkah yang paling utama2. Nafkah untuk istri, merupakan nafkah yang diperoleh melalui ikatan perkawinan3. Nafkah untuk kerabat4. Nafkah untuk benda milik, merupakan nafkah karena sebab kepemilikan seperti ketika punya hewan/binatang peliharaanSelain nafkah kepada istri menafkahi anak merupakan suatu kewajiban yang wajib diberikan oleh orang tua tehadap anaknya. Melalaikan tanggung jawab berarti tidak memenuhi kewajibannya sebagai orang tua. Adapun nafkah wajib tersebut adalah meliputi sandang, pangan dan tempat tinggal, hal ini juga telah temaktub dalam al-Qur`an secara jelas. Sekalipun terang-terangan bahwa seorang ayah wajib memenuhi nafkah anak, namun ibu juga memiliki peran penting dalam memenuhi nafkah. Dimana peran seorang ibu terlihat selain untuk menyusui anak juga memberikan nafkah sandang-pangan ketika keadaan perekonomian dari suami sedang mengalami penurunan, maka disinilah ibu menggantikan peran dari suami untuk menggantikan dalam pemenuhan nafkah.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami