• Tentang Kami
  • Layanan Hukum Keluarga
  • Syarat & Ketentuan
  • Tim Kami
  • Kontak Kami
  • Press Release
  • Adopsi

Naturalisasi

Naturalisasi disebut juga dengan pewarganegaraan merupakan proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan kewarganegaraan yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.Cara mengajukan naturalisasi yaitu dengan mengajukan ke HAM dan Menteri Hukum melalui KeDubes RI atau kantor pengadilan setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia dihadapan pengadilan negeri. Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No. 12 Tahun 2006, yaitu:1. Sewaktu mengajukan permohonan berada di wilayah NRI paling singkat (5) lima tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui dasar NRI, Pancasila, UUD 19454. Sehat jasmani dan rohani5. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau diijatuhi tindak pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih6. Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dengan kepribadian ganda7. Mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara Maka dengan demikian peran advokat terkait naturalisasi sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh kewarganegaraan yang baru2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh kewarganegaraan yang baru3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Kewarganegaraan4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan tentang memperoleh kewarganegaraan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran. Dasar Hukum: Undang-Undang No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami
CONTACT US
Telephone +622150201465 / (021)23584422 Cellphone +6281315893610 / +6285261645770 / +6287864735320 Email info@hukkel.com Kantor Pusat JakartaMenara BCA Lantai 50Jl. M H Thamrin No. 1,Menteng, Jakarta Pusat. Kantor Cabang Bali Benoa Square Lantai 2 Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Thank You

We are delighted to bring you our latest insight and update soon.

Error

Bad respond
Have a question ? Click Here to visit our contact page.
Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan. Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. By clicking Accept you consent to our use of cookies. Read about how we use cookies.

Your Cookie Settings

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. Read about how we use cookies.

Cookie Categories
Essential

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our websites. You cannot refuse these cookies without impacting how our websites function. You can block or delete them by changing your browser settings, as described under the heading "Managing cookies" in the Privacy and Cookies Policy.

Analytics

These cookies collect information that is used in aggregate form to help us understand how our websites are being used or how effective our marketing campaigns are.