Naturalisasi
Naturalisasi disebut juga dengan pewarganegaraan merupakan proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan kewarganegaraan yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.Cara mengajukan naturalisasi yaitu dengan mengajukan ke HAM dan Menteri Hukum melalui KeDubes RI atau kantor pengadilan setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia dihadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No. 12 Tahun 2006, yaitu:1. Sewaktu mengajukan permohonan berada di wilayah NRI paling singkat (5) lima tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui dasar NRI, Pancasila, UUD 19454. Sehat jasmani dan rohani5. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau diijatuhi tindak pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih6. Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dengan kepribadian ganda7. Mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Maka dengan demikian peran advokat terkait naturalisasi sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh kewarganegaraan yang baru2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh kewarganegaraan yang baru3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Kewarganegaraan4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan tentang memperoleh kewarganegaraan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran. Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan
klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami