• Firma Hukum Keluarga
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Layanan Hukum
  • Artikel Hukum Keluarga

Apa bedanya antara Perzinahan dan Perselingkuhan di Mata Hukum ?

Perzinahan adalah tindakan seseorang yang telah menikah dengan sengaja dan sukarela melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan pasangan resminya sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 284 dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan. Sedangkan, perselingkuhan merupakan kedekatan bersifat non-intim dengan orang lain yang bukan pasangan resminya sehingga tidak dapat ditindak seperti tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan termasuk dalam jenis delik aduan dimana pihak yang berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hanyalah istri maupun keluarga dengan saksi serta bukti yang cukup.
Namun tetap, dalam kasus perdata seperti perceraian atau gugatan hak asuh walaupun perselingkuhan tidak dapat ditindak secara pidana namun dapat dijadikan sebagai keterangan yang memberatkan, dengan menyertakan bukti dan keterangan saksi yang cukup. Oleh karena itu, perselingkuhan dapat menjadi salah satu alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian. Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai tindak pidana perzinahan maupun perselingkuhan dapat langsung berkonsultasi dengan Konsultan Hukum Hukkel Indonesia.
HUBUNGi MELALUI WHATTSAPP

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. By clicking Accept you consent to our use of cookies. Read about how we use cookies.

Your Cookie Settings

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. Read about how we use cookies.

Cookie Categories

Essential

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our websites. You cannot refuse these cookies without impacting how our websites function. You can block or delete them by changing your browser settings, as described under the heading "Managing cookies" in the Privacy and Cookies Policy.

Analytics

These cookies collect information that is used in aggregate form to help us understand how our websites are being used or how effective our marketing campaigns are.