PERCERAIAN MUSLIM
Bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Allah berfirman: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227) Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232. Di sana diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa iddahnya.
Jenis-jenis cerai dalam Islam:1. Cerai Talak Oleh Suami Merupakan perceraian dimana suami yang menceraikan istrinya. 2. Gugat cerai istriMerupakan gugat cerai yang harus menunggu keputusan dari pengadilan.Dalam sebuah pernikahan ada yang namanya konflik antara pasangan suami-istri, ada yang bisa dengan komunikasi berdua dan ada juga yang harus penyelesaian melalu pengadilan, dalam hal ini pernikahan akan berakhir setelah adanya putusan dari pengadilan.
Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah Salah satu pihak berbuat zina, Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin, Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung, Salah satu pihak melakukan kekejaman, Salah satu pihak mendapat cacat badan, terjadi perselisihan tidak ada harapan akan hidup rukun. Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian yaitu Suami melanggar taklik-talak dan murtad.
Akibat dari perceraian dalam Pasal 41, hak perwalian anak dibawah umur kepada ibu. Dasarnya, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.Pertanggung jawaban atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.Domisili pengadilan perceraian terhadap muslim yaitu dimana pihak istri bertempat tinggal terakhir. Tidak harus sesuai KTP, namun alamat tinggal saat itu. Sedangkan sifat putusan dalam perceraian adalah deklaratoir, Konstitutif, dan Condemnatoir
Maka dengan demikian peran advokat terkait perceraian muslim sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak dari perceraian tersebut. Seperti, Hak Asuh, Nafkah, Harta Bersama2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari perceraian tersebut3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah, dan Kompilasi Hukum Islam4. Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami
Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.Domisili pengadilan perceraian terhadap muslim yaitu dimana pihak istri bertempat tinggal terakhir. Tidak harus sesuai KTP, namun alamat tinggal saat itu. Sedangkan sifat putusan dalam perceraian adalah deklaratoir, Konstitutif, dan Condemnatoir
Maka dengan demikian peran advokat terkait perceraian muslim sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak dari perceraian tersebut. Seperti, Hak Asuh, Nafkah, Harta Bersama2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari perceraian tersebut3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah, dan Kompilasi Hukum Islam4. Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami