Perceraian Non-Muslim
Pertanggung jawaban atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Domisili pengadilan perceraian terhadap non-muslim yaitu pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya saat itu. Namun, jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau berpindah-pindah, gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman penggugat. Sedangkan sifat putusan dalam perceraian adalah deklaratoir, Konstitutif, dan Condemnatoir
Maka dengan demikian peran advokat terkait perceraian non-muslim sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak dari perceraian tersebut. Seperti, Hak Asuh, Nafkah, Harta Bersama2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari perceraian tersebut3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah.4. Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) 5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami