Pernikahan di Luar Negeri
Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri”. Apabila perkawinan di luar negeri tersebut tidak dicatatkan di Indonesia, konsekuensinya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Dasar hukumnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan berbunyi: “Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di indonesia maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”.
Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: "Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."
Proses menikah diluar negeri, jika calon pendamping Anda beragama Islam, Anda dapat langsung mendaftarkan diri serta untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Apabila calon pendamping Anda adalah non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil. Setelah itu, Anda dapat datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah. Di kedubes, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan. Jika telah mengantongi izin dari kedubes, selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan anda. Jika calon pendamping Anda adalah seorang WNA, berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, Anda sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, maka sebelum pernikahan berlangsung Anda wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan Anda laksanakan kepada konsultan jenderal Indonesia di negara tersebut. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa syarat menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi.
Maka dengan demikian peran advokat terkait pernikahan diluar negeri sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien dalam hal memperoleh pengakuan pernikahan yang sah di Indonesia dan prosedur pendaftaran pernikahan2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh pengakuan yang sah di Indonesia dan prosedur pendaftaran pernikahan3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti UU Tentang Kependudukan dan Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung4. Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 20155. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang pengakuan pernikahan yang sah di Indonesia dan prosedur pendaftaran pernikahan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015
klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami