• Tentang Kami
  • Layanan Hukum Keluarga
  • Syarat & Ketentuan
  • Tim Kami
  • Kontak Kami
  • Press Release
  • Adopsi

Pernikahan di Luar Negeri

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri”. Apabila perkawinan di luar negeri tersebut tidak dicatatkan di Indonesia, konsekuensinya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Dasar hukumnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan berbunyi: “Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di indonesia maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”. Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: "Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia." Proses menikah diluar negeri, jika calon pendamping Anda beragama Islam, Anda dapat langsung mendaftarkan diri serta untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Apabila calon pendamping Anda adalah non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil. Setelah itu, Anda dapat datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah. Di kedubes, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan. Jika telah mengantongi izin dari kedubes, selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan anda. Jika calon pendamping Anda adalah seorang WNA, berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, Anda sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, maka sebelum pernikahan berlangsung Anda wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan Anda laksanakan kepada konsultan jenderal Indonesia di negara tersebut. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa syarat menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi. Maka dengan demikian peran advokat terkait pernikahan diluar negeri sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien dalam hal memperoleh pengakuan pernikahan yang sah di Indonesia dan prosedur pendaftaran pernikahan2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh pengakuan yang sah di Indonesia dan prosedur pendaftaran pernikahan3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti UU Tentang Kependudukan dan Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung4. Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 20155. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang pengakuan pernikahan yang sah di Indonesia dan prosedur pendaftaran pernikahan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Dasar Hukum: Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami
CONTACT US
Telephone +622150201465 / (021)23584422 Cellphone +6281315893610 / +6285261645770 / +6287864735320 Email info@hukkel.com Kantor Pusat JakartaMenara BCA Lantai 50Jl. M H Thamrin No. 1,Menteng, Jakarta Pusat. Kantor Cabang Bali Benoa Square Lantai 2 Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Thank You

We are delighted to bring you our latest insight and update soon.

Error

Bad respond
Have a question ? Click Here to visit our contact page.
Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan. Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. By clicking Accept you consent to our use of cookies. Read about how we use cookies.

Your Cookie Settings

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. Read about how we use cookies.

Cookie Categories
Essential

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our websites. You cannot refuse these cookies without impacting how our websites function. You can block or delete them by changing your browser settings, as described under the heading "Managing cookies" in the Privacy and Cookies Policy.

Analytics

These cookies collect information that is used in aggregate form to help us understand how our websites are being used or how effective our marketing campaigns are.