Warisan
Warisan merupakan harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga jika ia meninggal dunia. Warisan dapat berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tabungan, perhiasan, juga kendaraan. Umumnya, ahli waris yang dituju untuk pembagian harta warisan tersebut adalah anak dari orang yang bersangkutan.
Cara pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Setidaknya di Indonesia, terdapat tiga cara untuk pembagian harta warisan1. Cara membagi harta warisan secara adat, terdiri dari:• Pembagian Warisan di Adat Patrilineal Merupakan ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. • Pembagian Warisan di Adat MatrilinealMerupakan pembagian warisan berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan.
2. Secara IslamPembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Berdasarkan petunjuk Alquran. Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 entang Peradilan Agama. Dikarenakan diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Ahli waris dalam pembagian harta secara Islam umumnya tidak hanya satu pihak. Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya yang ditujukan kepada anak dan ayah dari orang yang meninggalkan warisan. Warisan secara islam, terdiri dari:a. Warisan ke Anak PerempuanLaki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian warisan tersebutb. Warisan ke Istri atau Janda Merupakan seorang istri dari seseorang yang ditinggalkan berhak mendapatkan porsi tersendiri dalam pembagian warisan. Pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris dalam keluarga yang ditinggalkan. Seorang istri berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan apabila dalam rumah tangga mereka tidak dikaruniai anak. Namun, apabila ada anak yang ditinggalkan orang yang meninggal tersebut, sang janda hanya memperoleh seperedelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.c. Warisan ke AyahAyah dari seseorang yang meninggalkan warisan pihak yang berhak menerima harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Porsi warisan ke ayah cukup besar, mencapai sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan sang anak. Namun, porsi tersebut bisa diterima dengan syarat, tidak ada anak dari rumah tangga yang dijalani seseorang yang meninggal tersebut. Apabila seseorang yang meninggalkan harta warisnya memiliki keturunan, ayah dari orang tersebut mendapat porsi lebih kecil. Besarannya sebanyak seperenam dari total nilai warisan yang ditinggalkan.d. Warisan ke IbuIbu dari seseorang yang meninggal dan memiliki harta peninggalan memiliki hak atas porsi nilai warisan yang ditinggalkan. Besarannya pun bergantung dari ada tidaknya keturunan dari seseorang yang meninggal tersebut. Dalam hukum Islam, apabila seseorang yang tidak memiliki meninggal dan memiliki harta warisan, ibu dari orang tersebut berhak atas sepertiga dari total nilai harta yang ditinggalkan. Jika ada anak dari orang yang meninggal tersebut, ibu tersebut hanya menerima seperenam dari total warisan. Harus diingat, jumlah porsi warisan yang berhak diterima ibu tersebut hanya berlaku apabila sang ibu sudah tidak bersama atau sudah tidak memiliki ayah yang meninggalkan warisan. Apabila mereka masih bersama, sang ibu hanya memiliki porsi atas warisan sebesar sepertiga dari nilai warisan yang merupakan total nilai yang sebelumnya sudah dikurangi dari hak milik istri atau janda.e. Warisan ke Anak Laki-lakiPembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan. Akan tetapi apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.
3. Secara hukum perdata, terdiri dari:a. Pembagian Warisan ke Keluarga IntiMerupakan Pihak suami atau istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan. Secara lebih rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.b. Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah, terdiri dari:• Selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut.• Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam menerima total nilai waris yang ditinggalkan.
Maka dengan demikian peran advokat terkait harta bersama sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak perolehan pembagian warisan kepada pihak laki-laki dan pihak perempuan2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak pembagian warisan kepada pihak laki-laki dan perempuan3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti KUHPerdata, UU Tentang Peradilan Agama4. Konsep Gugatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23), Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan pembagian warisan kepada pihak laki-laki dan pihak perempuan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23), Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami
Cara pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Setidaknya di Indonesia, terdapat tiga cara untuk pembagian harta warisan1. Cara membagi harta warisan secara adat, terdiri dari:• Pembagian Warisan di Adat Patrilineal Merupakan ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. • Pembagian Warisan di Adat MatrilinealMerupakan pembagian warisan berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan.
2. Secara IslamPembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Berdasarkan petunjuk Alquran. Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 entang Peradilan Agama. Dikarenakan diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Ahli waris dalam pembagian harta secara Islam umumnya tidak hanya satu pihak. Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya yang ditujukan kepada anak dan ayah dari orang yang meninggalkan warisan. Warisan secara islam, terdiri dari:a. Warisan ke Anak PerempuanLaki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian warisan tersebutb. Warisan ke Istri atau Janda Merupakan seorang istri dari seseorang yang ditinggalkan berhak mendapatkan porsi tersendiri dalam pembagian warisan. Pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris dalam keluarga yang ditinggalkan. Seorang istri berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan apabila dalam rumah tangga mereka tidak dikaruniai anak. Namun, apabila ada anak yang ditinggalkan orang yang meninggal tersebut, sang janda hanya memperoleh seperedelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.c. Warisan ke AyahAyah dari seseorang yang meninggalkan warisan pihak yang berhak menerima harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Porsi warisan ke ayah cukup besar, mencapai sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan sang anak. Namun, porsi tersebut bisa diterima dengan syarat, tidak ada anak dari rumah tangga yang dijalani seseorang yang meninggal tersebut. Apabila seseorang yang meninggalkan harta warisnya memiliki keturunan, ayah dari orang tersebut mendapat porsi lebih kecil. Besarannya sebanyak seperenam dari total nilai warisan yang ditinggalkan.d. Warisan ke IbuIbu dari seseorang yang meninggal dan memiliki harta peninggalan memiliki hak atas porsi nilai warisan yang ditinggalkan. Besarannya pun bergantung dari ada tidaknya keturunan dari seseorang yang meninggal tersebut. Dalam hukum Islam, apabila seseorang yang tidak memiliki meninggal dan memiliki harta warisan, ibu dari orang tersebut berhak atas sepertiga dari total nilai harta yang ditinggalkan. Jika ada anak dari orang yang meninggal tersebut, ibu tersebut hanya menerima seperenam dari total warisan. Harus diingat, jumlah porsi warisan yang berhak diterima ibu tersebut hanya berlaku apabila sang ibu sudah tidak bersama atau sudah tidak memiliki ayah yang meninggalkan warisan. Apabila mereka masih bersama, sang ibu hanya memiliki porsi atas warisan sebesar sepertiga dari nilai warisan yang merupakan total nilai yang sebelumnya sudah dikurangi dari hak milik istri atau janda.e. Warisan ke Anak Laki-lakiPembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan. Akan tetapi apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.
3. Secara hukum perdata, terdiri dari:a. Pembagian Warisan ke Keluarga IntiMerupakan Pihak suami atau istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan. Secara lebih rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.b. Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah, terdiri dari:• Selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut.• Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam menerima total nilai waris yang ditinggalkan.
Maka dengan demikian peran advokat terkait harta bersama sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak perolehan pembagian warisan kepada pihak laki-laki dan pihak perempuan2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak pembagian warisan kepada pihak laki-laki dan perempuan3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti KUHPerdata, UU Tentang Peradilan Agama4. Konsep Gugatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23), Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan pembagian warisan kepada pihak laki-laki dan pihak perempuan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23), Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami