Apa bedanya pembatalan pernikahan dengan perceraian?
Secara umum, hal yang diketahui dapat menjadi alasan putusnya suatu ikatan pernikahan adalah perceraian maupun kematian. Akan tetapi terdapat satu lagi alasan putusnya suatu ikatan pernikahan, yaitu pembatalan pernikahan.
Seperti perceraian, pembatalan pernikahan harus dilakukan di hadapan pengadilan. Namun pada pembatalan pernikahan, pihak yang mengajukan pembatalan (pemohon) dapat dilakukan oleh suami, istri, maupun pihak lain seperti orang tua pasangan.
Selain daripada pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, terdapat perbedaan lain antara pembatalan pernikahan dengan perceraian yaitu akibat hukumnya. Karena pernikahan dibatalkan, maka dianggap bahwa pernikahan tersebut tidak pernah ada sehingga akan sedikit lebih sulit bagi salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan terkait harta gono-gini.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259