Apa fungsi pengacara perceraian?
Pengacara adalah orang yang memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang wilayah kerjanya diseluruh wilayah republik Indonesia. Fungsi pengacara Perceraian adalah untuk mendampingi atau mewakili klien dalam mengajukan gugatan perceraian dan memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengacara atau advokat mempunyai tugas dan antara lain:
memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ps 1. UU Advokat (UU 13 tahun 2003 dan Ps. 1 Kode etik advokat Indonesia).
Turut mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (penjelasan umum UU Advokat).
Membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. (penjelasan umum UU Advokat).
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259