Untuk para pihak yang bercerai yaitu suami-isteri, Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami dan isteri sehingga bekas suami dan bekas istri, kemudian hidup sendiri-sendiri secara terpisah.
Untuk anak, menurut Undang-undang Perkawinan meskipun telah terjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Suami tetap mempunyai kewajiban memberi nafkah anak-anaknya yaitu untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak-anaknya itu, sesuai dengan kedudukan suami terus-menerus dilakukan sampai anak-anak tersebut baliq dan berakal serta mempunyai penghasilan sendiri. Suami dan istri bersama bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Apabila suami tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu yang memikul biaya anak-anak.
Sementara untuk harta Bersama, Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut.
Pengacara perceraian membantu anda untuk membantu berusaha dan menemukan solusi agar putusan perceraian nantinya dapat berlaku adil bagi para pihak.