Apa saja dampak dari terjadinya perceraian?
Karena berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan keluar adalah perceraian. Dalam pemutusan perkawinan dengan melalui lembaga perceraian, tentu akan menimbulkan akibat hukum diantara suami-istri yang bercerai tersebut, dan terhadap anak serta harta bersama yang diperoleh selama dalam masa perkawinan. Adanya perceraian maka juga akan menimbulkan berbagai kewajiban yang dibebankan kepada suami-istri masing-masing terhadapnya.
Untuk para pihak yang bercerai yaitu suami-isteri, Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami dan isteri sehingga bekas suami dan bekas istri, kemudian hidup sendiri-sendiri secara terpisah.
Untuk anak, menurut Undang-undang Perkawinan meskipun telah terjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Suami tetap mempunyai kewajiban memberi nafkah anak-anaknya yaitu untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak-anaknya itu, sesuai dengan kedudukan suami terus-menerus dilakukan sampai anak-anak tersebut baliq dan berakal serta mempunyai penghasilan sendiri. Suami dan istri bersama bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Apabila suami tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu yang memikul biaya anak-anak.
Sementara untuk harta Bersama, Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut.
Pengacara perceraian membantu anda untuk membantu berusaha dan menemukan solusi agar putusan perceraian nantinya dapat berlaku adil bagi para pihak.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259