Apa saja jenis jenis perceraian dalam Islam?

Dalam menjalankan suatu ikatan pernikahan tidak pernah ada pihak yang mengharapkan terjadi pertengkaran, perselisihan, maupun hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan bubarnya hubungan. Akan tetapi masalah akan datang dalam waktu yang tak terduga, sehingga seringkali terjadi keretakan rumah tangga yang berujung kepada perceraian.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Jumlah perceraian di Indonesia pun semakin meningkat setiap tahunnya. Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis perceraian yang dikenal dalam agama Islam. Perceraian tersebut dibagi kedalam beberapa kategori yaitu:

1. Cerai Talak
Perceraian talak berlaku apabila suami memutuskan untuk menceraikan istri dengan mengucapkan talak. Apabila suami menjatuhkan talak I maupun II, masih ada kesempatan bagi pasangan untuk rujuk. Akan tetapi apabila suami menjatuhkan talak III pada istrinya maka tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk.

2. Cerai Ta’liq
Perceraian secara ta’liq berlaku apabila suami melanggar sighat ta’liq yang diucapkannya pada saat akad nikah.

3. Cerai Khulu
Khulu adalah perceraian yang dilakukan istri kepada suaminya dengan cara membayarkan sejumlah uang kepada suami sebagai tebusan atau dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterimanya dahulu.

4. Cerai Fasakh
Fasakh adalah tindakan pembatalan akad oleh pihak yang mempunyai hak, dimana pembatalan ini akan menghapuskan seluruh konsekuensi akad termasuk kewajiban nafkah, ‘iddah, dan lain-lain.

5. Cerai Li’an
Li’an adalah sumpah suami untuk meneguhkan tuduhan zina kepada istrinya dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya tersebut. Istri dapat mengingkari dan menolak tuduhan tersebut.