Apakah bisa menggugat cerai tanpa buku / akta nikah?

Gugatan cerai  harus memiliki cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perihal perceraian dan alasan perceraian dapat dilihat dalam artikel kami tentang Perceraian di tautan ini https://hukkel.com/pengurusan-gugatan-perceraian/. Dalam hal ini, buku/akta nikah bukanlah suatu persyaratan utama perceraian.

Akan tetapi, akta/buku nikah merupakan persyaratan administratif gugat perceraian, yaitu:

1. Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah;
2. Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;

Bagaimana jika buku/akta nikahnya tidak ada? Jika akta nikah hilang maka duplikat kutipan buku/akta nikah dapat dimintakan ke kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat perkawinan anda didaftarkan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka, sebelum anda meminta duplikatnya harus terlebih dahulu melaporkan kehilangan akta/buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, demikan yang diatur oleh Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag 19/2018).

Jadi, jangan khawatir jika buku/akta nikahnya tidak ada, karena duplikatnya dapat digunakan dan dimintakan ke KUA kecamatan tempat pernikahan tersebut dicatatkan.