Apakah dilarang bertemu anak dapat dipidana?
Setelah putusan hak asuh dijatuhkan, Berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan Anak, seorang anak berhak untuk diasuh dan dibesarkan oleh orangtuanya sendiri. Maka tidak seharusnya salah satu orangtua dilarang bertemu anaknya sendiri setelah perceraian. Mengingat hal ini, apakah dilarang bertemu anak dapat dipidana?
Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan pasal 330 KUHP ini, maka apabila orangtua dilarang untuk bertemu anak walaupun ia memiliki hak asuh atas anak tersebut, maka yang melarang bertemu dapat dipidana paling lama tujuh tahun, dan apabila pihak yang melarang berbohong atau melakukan ancaman kekerasan, pidana ini menjadi paling lama 9 tahun.
Maka, jika salah satu pihak melarang orangtua untuk bertemu anaknya, Negara menjamin ada hukuman pidana bagi yang melakukannya jika dilaporkan ke Polisi.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259