Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan pasal 330 KUHP ini, maka apabila orangtua dilarang untuk bertemu anak walaupun ia memiliki hak asuh atas anak tersebut, maka yang melarang bertemu dapat dipidana paling lama tujuh tahun, dan apabila pihak yang melarang berbohong atau melakukan ancaman kekerasan, pidana ini menjadi paling lama 9 tahun.
Maka, jika salah satu pihak melarang orangtua untuk bertemu anaknya, Negara menjamin ada hukuman pidana bagi yang melakukannya jika dilaporkan ke Polisi.