Apakah istri akan kehilangan hak asuh jika menggugat cerai?

Secara umum pengertian hak asuh anak dalam hukum Indonesia dapat dilihat pada pasal 1 angka 11, Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dalam hal ini disebut sebagai “Kuasa Asuh”, yaitu: “Kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.” 

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Ada beberapa alasan yang menyebabkan seorang orangtua kehilangan hak asuh, akan tetapi menggugat cerai bukanlah salah satunya. Berdasarkan, literatur hukum yang ditemukan, beberapa alasan kehilangan hak asuh anak adalah karena:

1. Menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3. Mendapat hukuman penjara;
4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5. Alasan-alasan lain sehingga dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya.

Apabila melakukan gugatan cerai dan orangtua tetap bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya, maka seorang ibu tidak akan kehilangan hak asuhnya karena melakukan gugatan cerai.