Apakah menggugat cerai bisa dibatalkan?

Penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan dan sepengetahuan Tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum disampaikan putusannya. Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan Negeri dan / atau Pengadilan Agama.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa antara Penggugat dan Tergugat telah selesai. Sehingga apabila gugatan cerai tersebut ingin diajukan Kembali, maka prosesnya haruslah dari awal yaitu gugatan didaftarkan Kembali ke Pengadilan Negri / Pengadilan Agama yang berwenang.

Dasar hukum Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”)