Apakah menggugat cerai bisa dibatalkan?
Penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan dan sepengetahuan Tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum disampaikan putusannya. Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan Negeri dan / atau Pengadilan Agama.
Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa antara Penggugat dan Tergugat telah selesai. Sehingga apabila gugatan cerai tersebut ingin diajukan Kembali, maka prosesnya haruslah dari awal yaitu gugatan didaftarkan Kembali ke Pengadilan Negri / Pengadilan Agama yang berwenang.
Dasar hukum Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”)
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259