Apakah perselingkuhan dapat ditindak secara pidana?

Perselingkuhan dapat diartikan sebagai perbuatan menyimpang dan tidak jujur oleh pasangan kepada pasangan lainnya. Akan tetapi, Perselingkuhan tidak dapat tidak didefinisikan di Hukum Indonesia. Perselingkuhan akrab dengan perbuatan zina, maka jika dilihat dalam sudut pandang perzinaan, maka definisi yang digunakan menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, maka definisi Perzinaan adalah :

“Persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.”

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Delik ini merupakan delik aduan dan berlaku bagi Istri/suami yang melakukan perzinaan beserta dengan bukan suami/istri yang melakukannya. Apabila sudah mengarah ke perbuatan Zina, maka pasangan yang melakukan perzinaan dapat dipidana paling lama 9 bulan.

Perzinaan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 9 bulan jika pasangan terbukti melakukan perzinaan tersebut.