Apakah pindah agama bisa dijadikan alasan bercerai?
Pasti akan datang waktu dimana suatu hubungan mengalami masalah. Tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan, pasangan dapat dilanda banyak permasalahan yang memicu rusaknya kesejahteraan hubungan mereka. Salah satu permasalahan yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah boleh menceraikan suami atau istri karena terjadi perpindahan agama?
Sebelum menjawab apakah boleh menceraikan pasangan karena perpindahan agama, perlu diketahui bahwa apabila suami dan istri tidak beragama Islam, tidak ada landasan hukum yang menyatakan bahwa perpindahan agama dapat menjadi alasan untuk menceraikan pasangan. Akan tetapi apabila suami maupun istri beragama Islam, maka menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditentukan bahwa peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga dapat menjadi alasan untuk dapat dilakukannya perceraian.
Apabila perpindahan agama pasangan menyebabkan suatu pertengkaran terus menerus, maka secara tidak langsung pertengkaran yang disebabkan perpindahan tersebut dapat dijadikan alasan untuk menceraikan pasangan.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259