Apakah suami yang tidak menafkahi bisa dipidana ?

Pada prinsipnya seorang suami berkewajiban melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yang mana suami wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Langkah atau upaya hukum dapat di lakukan oleh seorang istri dan anak yang tidak dinafkahi dan atau ditelantarkan oleh suami atau oleh ayah kandungnya yakni: Mengajukan gugatan nafkah terhadap suami dan Melaporkan suami ke polisi karena telah melakukan penelantaran terhadap keluarga.

Dasar hukumnya terdapat dalam pasal 34 ayat (1) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apabila suami tidak menafkahi isteri dan anak-anaknya, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Dasar hukum dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” dasar hukum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.