Apakah talaq diluar pengadilan dianggap sah?

Ikatan perkawinan dapat putus karena beberapa hal. Menurut Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Pasal 114 KHI menyatakan: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.

Akan tetapi, Pasal 117 KHI menyatakan bahwa: ”Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”. Sehingga, walaupun suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, apabila talak dijatuhkan tidak di hadapan pengadilan maka perceraian hanya terjadi secara agama saja dan belum resmi bercerai secara negara.