Apakah upaya hukum jika diceraikan sepihak oleh pasangan?

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut. Cerai yang diputuskan tanpa kehadiran dari Pihak Tergugat di dalam hokum Perdata disebut Putusan Verstek.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Tergugat diberikan batas waktu untuk mengajukan Banding terhadap putusan tersebut, terhitung 14 hari sejak putusan tersebut diputuskan. Apabila para pihak tidak mengunakan haknya untuk melakukan Perlawanan Verzet atas putusan tersebut, maka putusan tersebut menjadi Putusan Tetap. Di dalam kasus ini Tergugat tidak mengunakan upaya perlawanan verzet terhadap putusan cerai tersebut.

Dengan bantuan hukum dari pengacara perceraian, Langkah yang dapat diambil adalah membantu dan mewakilkan melakukan upaya hukum atas putusan perceraian tersebut.