Apakah upaya hukum jika diceraikan sepihak oleh pasangan?
Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut. Cerai yang diputuskan tanpa kehadiran dari Pihak Tergugat di dalam hokum Perdata disebut Putusan Verstek.
Tergugat diberikan batas waktu untuk mengajukan Banding terhadap putusan tersebut, terhitung 14 hari sejak putusan tersebut diputuskan. Apabila para pihak tidak mengunakan haknya untuk melakukan Perlawanan Verzet atas putusan tersebut, maka putusan tersebut menjadi Putusan Tetap. Di dalam kasus ini Tergugat tidak mengunakan upaya perlawanan verzet terhadap putusan cerai tersebut.
Dengan bantuan hukum dari pengacara perceraian, Langkah yang dapat diambil adalah membantu dan mewakilkan melakukan upaya hukum atas putusan perceraian tersebut.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259