Bagaimana jika alamat ktp berbeda dengan domisili pada saat menggugat perceraian?
Gugatan cerai diajukkan serta di daftarkan berdasarkan alamat yang sesuai dengan KTP penggugat. Namun apabila kita salah menentukan Pengadilan dalam mendaftarkan gugatan, maka pengadilan akan menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Risikonya, tenaga, waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.
Di dalam perkara Perceraian (agama Islam) penentuan domisili ditentukan dimana pihak istri bertempat tinggal terakhir. Walaupun pihak suami berpindah-pindah tempat tinggal namun dalam perceraian (agama Islam) tetap penentuan Pengadilan yang tepat adalah berdasarkan tempat tinggal terakhir Istri. Tidak harus sesuai KTP, namun alamat tinggal saat itu. Sedangkan dalam perceraian non-muslim, penentuan Pengadilan tempat menggugat disesuaikan dengan domisili pihak yang digugat (tergugat). Jika tergugat berdomisili di kota/kabupaten A, maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri kota/kabupaten A.
Untuk lebih jelas mengenai domisili dalam melakukan Gugatan ke Pengadilan, percayakan kepada pengacara Perceraian yang berpengalaman.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259