Bagaimana menggugat cerai jika dokumen hilang / ditahan oleh pasangan?
Pada dasarnya dokumen adalah persyaratan administrasi untuk mengajukan gugatan perceraian. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dasar Hukum dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebagai contoh apabila buku nikah / akta nikah hilang atau di tahan istri/suami maka untuk mengajukan gugatan cerai dapat memakai duplikat buku nikah / akta nikah. Duplikat akta perkawinan bisa diminta ke kantor urusan agama (KUA) Kecamatan yang telah mencatatat perkawinan tersebut. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259