Bagaimana menggugat cerai jika dokumen hilang / ditahan oleh pasangan?

Pada dasarnya dokumen adalah persyaratan administrasi untuk mengajukan gugatan perceraian. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dasar Hukum dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Sebagai contoh apabila buku nikah / akta nikah hilang atau di tahan istri/suami maka untuk mengajukan gugatan cerai dapat memakai duplikat buku nikah / akta nikah. Duplikat akta perkawinan bisa diminta ke kantor urusan agama (KUA) Kecamatan yang telah mencatatat perkawinan tersebut. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.