Bagaimana menggugat cerai jika tidak diketahui keberadaan pasangan?
Salah satu syarat Penggugat untuk menggugat cerai pasangan adalah dengan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan tempat TERGUGAT berdomisili. Namun, Seringkali terjadi situasi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui lagi keberadaannya. Apabila dalam menggugat cerai keberadaan pasangan tidak diketahui, maka bisa di gugat dengan istilah “Gugatan Cerai Ghoib”.
Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh isteri / suami untuk menggugat cerai pasangannya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan pasangannya tidak jelas (tidak diketahui). Dasar hukum Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 139 KHI.
Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilaksanakan melalui kantor Walikota setempat sebanyak 3 kali atau sekitar 3 bulan.
Adapun tata cara sidang ghoib sebagai berikut:
- KTP;
- Akta nikah asli;
- Kartu Keluarga;
- Akta lahir anak;
- Alamat dan keberadaan si tergugat, tidak diketahui sama sekali;
- Surat gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili sang istri;
- Surat keterangan domisili terakhir si tergugat dari kelurahan.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259