Bagaimana menggugat cerai jika tidak diketahui keberadaan pasangan?

Salah satu syarat Penggugat untuk menggugat cerai pasangan adalah dengan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan tempat TERGUGAT berdomisili. Namun, Seringkali terjadi situasi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui lagi keberadaannya. Apabila dalam menggugat cerai keberadaan pasangan tidak diketahui, maka bisa di gugat dengan istilah “Gugatan Cerai Ghoib”.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh isteri / suami untuk menggugat cerai pasangannya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan pasangannya tidak jelas (tidak diketahui). Dasar hukum Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 139 KHI.

Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilaksanakan melalui kantor Walikota setempat sebanyak 3 kali atau sekitar 3 bulan.

Adapun tata cara sidang ghoib sebagai berikut:
- KTP;
- Akta nikah asli;
- Kartu Keluarga;
- Akta lahir anak;
- Alamat dan keberadaan si tergugat, tidak diketahui sama sekali;
- Surat gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili sang istri;
- Surat keterangan domisili terakhir si tergugat dari kelurahan.