Bagaimana prosedur perceraian WNA dan WNI ?

Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi. Bukan tidak mungkin, Perceraian di dalam sebuah perkawinan campuran adalah merupkan sebuah realitas, meskipun tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, namun karena pasangan suami istri masing-masing membawa kebiasaan, budaya dan hukum yang berbeda, sudah tentu sangat rentan akan terjadi persilisihan dan pertengkaran diantara mereka, sehingga dapat berujung pada perceraian.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Lalu, bagaimana proses perceraian WNA dan WNI yang melakukan pekawinan campur?

Apabila pernikahan dilangsungkan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, gugatan cerai diajukan kepada pengadilan agama di tempat pernikahan pasangan tersebut dicatat atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Begitu juga apabila pernikahan dilangsungkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan cerai diajukan kepada pengadilan negeri di tempat pernikahan pasangan tersebut dicatat atau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya sendiri dibuat dalam bahasa indonesia. Tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya dalam bahasa asing.

Namun, proses persidangan WNA dengan WNI akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, serta membutuhkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pengacara perceraian dalam hal ini dapat membantu anda untuk melayani dan mengurus perceraian dari perkawinan campur yang terjadi walaupun salah satu pihak sudah tinggal dan berada di luar negeri.