Lalu, bagaimana proses perceraian WNA dan WNI yang melakukan pekawinan campur?
Apabila pernikahan dilangsungkan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, gugatan cerai diajukan kepada pengadilan agama di tempat pernikahan pasangan tersebut dicatat atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Begitu juga apabila pernikahan dilangsungkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan cerai diajukan kepada pengadilan negeri di tempat pernikahan pasangan tersebut dicatat atau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya sendiri dibuat dalam bahasa indonesia. Tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya dalam bahasa asing.
Namun, proses persidangan WNA dengan WNI akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, serta membutuhkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pengacara perceraian dalam hal ini dapat membantu anda untuk melayani dan mengurus perceraian dari perkawinan campur yang terjadi walaupun salah satu pihak sudah tinggal dan berada di luar negeri.