Bolehkah istri menggugat cerai tanpa persetujuan suami ?
Definisi gugatan perceraian adalah upaya seseorang untuk mengakhiri pernikahan dengan pasangannya. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal 39 ayat (1) di Indonesia perkawinan yang sah hanya dapat diputus melalui putusan pengadilan dengan alasan alasan - alasan yang juga sudah diatur dalam Undang - Undang
CMPP Law
Definisi gugatan perceraian adalah upaya seseorang untuk mengakhiri pernikahan dengan pasangannya. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal 39 ayat (1) di Indonesia perkawinan yang sah hanya dapat diputus melalui putusan pengadilan dengan alasan alasan - alasan yang juga sudah diatur dalam Undang - Undang seperti apa yang sudah kami sampaikan pada rangkuman pada Program Perceraian kami Pada dasarnya berdasarkan UU Perkawinan pasal 31 ayat (1), suami dan istri memiliki hak serta kedudukan yang seimbang dalam berumahtangga, maka dalam menggugat cerai seorang suami, istri tidak perlu lagi meminta persetujuan sang suami. Persetujuan pasangan tidak akan berdampak dengan biaya gugatan perceraian yang harus dibayarkan ke Pengadilan. Dimana syarat administratif perceraian seperti KTP, akta nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak serta minimal 2 orang saksi tidak juga berubah. Hal ini diperkuat dengan Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan, bahwa apabila istri atau suami lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti menafkahi ataupun pertengkaran terus menerus , maka masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu mengapa, pengacara perceraian dibutuhkan untuk meminimalisir adanya kesalahan pembuatan gugatan yang dapat berakibat ditolaknya gugatan. Kesimpulannya, persetujuan pasangan tidak dibutuhkan dalam melakukan gugatan cerai karena pasangan suami dan istri memiliki kedudukan dan hak yang seimbang diantara keduanya untuk mengambil upaya hukum dan dapat dikuasakan kepada pengacara perceraian.
Semoga jawaban kami dapat membantu permasalahan hukum keluarga anda.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259