Dimana dapat menggugat perceraian?

Saat memutuskan untuk bercerai, yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai. Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. bagi pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri.

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Gugatan dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Untuk Pengadilan Negeri, Gugatan cerai diajukan oleh Penggugat di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Kecuali Tergugat tidak diketahui tempat kediaman sehingga gugatan harus diajukan di Pengadilan tempat kediaman Penggugat namun, untuk Pengadilan agama, apabila suami (Pemohon) yang mengajukan cerai, permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Istri. Namun, ketika istri yang mengajukan cerai, pengajuan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal istri (Penggugat).