Apakah WNI boleh memilih Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda?
Tidak, Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan status WNI nya jika memiliki status kewarganegaraan lain. menurut Undang-Undang WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai I yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Negara yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan, yaitu: Turki, Jamaika, Swiss, Australia, Selandia Baru, Kanada, AS. Menurt UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut keuntungan dan kerugian sari penerapan dwi kewarganegaraan.
Keuntungannya:
Jika ada WNI bertalenta yang tinggal di luar negeri, mereka dapat dipanggil pulang ke Tanah Air tanpa khawatir harus kehilangan status kewarganegaraannya. Suatu saat, jika negara membutuhkan, mereka dapat kembali sewaktu-waktu.
Kerugiannya:
Tidak sedikit mereka yang tinggal di luar negeri, enggan kembali ke Tanah Air dan lebih memilih untuk mengabdi kepada negara lain.
Maka dengan demikian peran advokat terkait dwi kewarganegaraan sebagai berikut:
1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh kewarganegaraannya
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh kewarganegaraanya
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Kewarganegaraan
4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan tentang memperoleh kewarganegaraan
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran.