HAK ASUH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
Dalam agama Islam, hak asuh atas anak ini disebut dengan istilah hadhanah. Hadhanah ini sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun, pada usia ini anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Hak asuh anak disebabkan karena terjadinya perceraian antara kedua orang tua anak tersebut.
Hak Asuh Anak Menurut UU Perkawinan
Mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45 UU Perkawinan:
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Yang dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 menegaskan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”
Peraturan mengenai hak asuh anak dalam perceraian lainnya ada di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Dalam putusan ini juga dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu.
Meski begitu, pemberian hak asuh anak kepada sang ayah juga bisa saja terjadi dalam perceraian. Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain.
Bagaimana cara balita (bayi lima tahun) mendapatkan hak asuhnya?
Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya. Walau begitu, bukan tak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak asuh atas anaknya, Dasar hukum diberikannya hak asuh pada ayah dibandingkan pada ibu saat anak masih di bawah umur yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.
Bagaimana dengan hak asuh anak perempuan dalam perceraian?
Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai. Ayah dari anak pun wajib memberikan biaya pengasuhan hingga anak menikah atau dewasa. Namun jika istri meminta cerai karena kesibukannya, hal ini bisa menyebabkan perubahan hak asuh yang bisa saja jatuh menjadi hak seorang ayah. Di mana terdapat kekhawatiran penelantaran anak tersebut akibat kesibukan sang ibu.
Kenapa Pengacara dibutuhkan untuk mengurus Hak Asuh Anak?
Sebenarnya fungsi pengacara adalah untuk memperjuangkan hak asuh agar sesuai dengan prinsip berkeadilan
Fungsi pengacara adalah memperjuangkan hak klien secara hukum di Pengadilan
Apa Saja yang bisa di perjuangkan oleh pengacara perihal hak asuh?
Warisan anak
Pengasuhan anak
Peralihan hak asuh anak
Dasar Hukum
Pasal 45 UU Perkawinan
Pasal 1 angka 1 UU 35/2014
Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 156 huruf (c)
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259
