Ingin Melakukan Adopsi? Begini Caranya!
Pengangkatan Anak atau Adopsi sering kali kita temukan ataupun terjadi disekitar kita, namun perlu kita ketahui syarat-syarat yang diatur oleh Undang-Undang untuk melakukan Pengangkatan Anak atau Adopsi tersebut. Pengangkatan Anak atau Adopsi adalah perbuatan mengambil anak orang lain kedalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum.
Sebelum kita membahas cara melakukan pengangkatan anak atau adopsi, perlu diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam hal terjadinya pengangkatan anak adalah sebagai berikut :
Pihak orangtua kandung, yang menyediakan anaknya untuk diangkat
Pihak orangtua baru, yang mengangkat anak.
Hakim atau petugas lain yang berwenang mengesahkan pengangkatan anak.
Pihak perantara, yang dapat secara individual atau kelompok (suatu badan atau organisasi)
Pembuat Undang-Undang yang merumuskan ketentuan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota keluarga masyarakat lain, yang mendukung atau menghambat pengangkatan anak.
Anak yang diangkat, yang tidak dapat menghindarkan diri dari perlakuan yang menguntungkan atau merugikan dirinya.
Tentang hubungan hukum antara orangtua asal setelah anak tersebut diangkat oleh orang lain menjadi putus, anak tersebut mewaris kepada bapak atau ibu yang mengangkatnya.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 100/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak Prinsip pengangkatan anak, meliputi :
a. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya;
c. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA;
d. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut; dan
e. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 100/HUK/2009 tentang Persyaratan Calon Anak Angkat meliputi :
a. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
d. Memerlukan perlindungan khusus.
Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 100/HUK/2009 tentang Persyaratan Calon Orang Tua Angkat meliputi :
Sehat Jasmani dan Rohani;
Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan;
Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
Tidak merupakan pasangan sejenis;
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak;
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi
Pada dasarnya, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) tidak mengatur mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. KHI hanya menerangkan terkait hak waris anak angkat. Menurut KHI, yang dimaksud anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam).
Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah sebagai berikut :
Foto copy surat nikah suami – istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Foto copy akta kelahiran suami – istri
Surat berkelakuan baik dari kepolisian
Akta kelahiran anak yang mau diadopsi
Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai
Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai
Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi sosial dengan melampirkan seluruh persyaratan.Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri.
Jika pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan Negeri tersebut ke Kementrian sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau Kota.
Langkah terakhir, Kementrian Sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut, lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan Akta pengangkatan anak. Barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.
Dasar Hukum :
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 100/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 100/HUK/2009 tentang Persyaratan Calon Anak Angkat
Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 100/HUK/2009 tentang Persyaratan Calon Orang Tua Angkat
Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259