Naturalisasi
Naturalisasi disebut juga dengan pewarganegaraan merupakan proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan kewarganegaraan yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Cara mengajukan naturalisasi yaitu dengan mengajukan ke HAM dan Menteri Hukum melalui KeDubes RI atau kantor pengadilan setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia dihadapan pengadilan negeri.
Kami Konsultan Hukum Permasalahan Keluarga
Langsung terhubung bersama kami melalui whatsApp untuk mendapatkan informasi langsung mengenai pengurusan perceraian sekarang juga