Naturalisasi

Naturalisasi disebut juga dengan pewarganegaraan merupakan proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan kewarganegaraan yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Cara mengajukan naturalisasi yaitu dengan mengajukan ke HAM dan Menteri Hukum melalui KeDubes RI atau kantor pengadilan setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia dihadapan pengadilan negeri.




a passport, a cell phone, and a pen on a table

Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No. 12 Tahun 2006, yaitu:

1. Sewaktu mengajukan permohonan berada di wilayah NRI paling singkat (5) lima tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui dasar NRI, Pancasila, UUD 1945
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau diijatuhi tindak pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6. Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dengan kepribadian ganda
7. Mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Maka dengan demikian peran advokat terkait naturalisasi sebagai berikut:

1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh kewarganegaraan yang baru
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh kewarganegaraan yang baru
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Kewarganegaraan
4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan tentang memperoleh kewarganegaraan
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan

  • klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami

Kami Konsultan Hukum Permasalahan Keluarga

Langsung terhubung bersama kami melalui whatsApp untuk mendapatkan informasi langsung mengenai pengurusan perceraian sekarang juga

a wooden gaven sitting on top of a white counter
a wooden gaven sitting on top of a white counter