Permohonan Izin Poligami

Pernikahan merupakan peristiwa yang sacral, dan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera merupakan dambaan setiap pasangan suami-istri. Begitu juga dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pernikahan dilakukan dengan tujuan untuk kebahagiaan yang kekal dan abadi. Begitu juga dalam KHI dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan pernikahan yaitu Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Dalam perkawinan dikenal dengan perkawinan poligami, artinya Ikatan perkawinan di mana salah satu pihak mempunyai atau menikah beberapa lawan jenis. Suatu perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama



Women in white veils stand together outdoors.

Berkenaan dengan poligami, KHI mengatur dengan kriteria diperbolehkannya terjadinya poligami dimana dalam keadaan sang istri tidak bisa memberi keturunan, tidak bisa melayani suami atau cacat badan dan sakit yang tidak bisa disembuhkan.

Berkenaan dengan poligami, UU No. 1 tahun 1974 dalam Pasal 3 memuat beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. Pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seseorang hanya mempunyai seorang istri, wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. 2. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Namun pada kalangan masyarakat sekarang ini justru poligami sering terjadi bukan karena alasan diatas, namun dengan alasan sepele yang sama sekali tidak masuk akal dan bertentangan dengan nilai keadilan. Poligami bukanlah suatu hal yang dianjurkan dalam agama Islam, sebaliknya juga bukan merupakan suatu larangan. Tetapi Islam memberikan peluang untuk berpoligami sebagai upaya untuk mengatasi kepentingan yang bertalian dengan kemaslahatan masyarakat dan para pelakunya dan bukan sebagai ajang coba-coba atau sekedar untuk menyalurkan seks semata. Poligami adalah rahmat Allah SWT. kepada manusia yang telah disediakan untuk mengatasi kesulitan dan merupakan jalan keluar bagi mereka yang belum atau tidak menemukan tujuan yang didambakan dalam perkawinan baik yang pertama maupun yang selanjutnya. Dan Islam tidak sepenuhnya menghapus poligami.

Dasar Hukum Poligami dalam Al-Qur’an Islam sebagai syari’at terakhir, universal serta merupakan rahmat bagi seluruh alam telah mengabsahkan poligami yang telah berjalan jauh. Hanya saja pengabsahan ini disertai dengan pembatasan dan persyaratan-persyaratan tertentu,

sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, surat An-Nisa ayat 3 : Artinya: “Dan jika kamu takut tidak bisa berlaku adil terhadap (hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An Nisa: 3) (Departemen Agama RI, 1999:115).

Syarat yang harus dipenuhi dalam melukan poligami dalam Pasal 5 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan:

a. Persetujuan dari isteri
b. Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri dan anak mereka.
c. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak mereka.

Maka dengan demikian peran advokat terkait permohonan ijin poligami sebagai berikut:

1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan perolehan hak istri setelah suami poligami, hak istri pertama-istri kedua.
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak istri setelah suami poligami, hak istri pertama-istri kedua.
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan dan KHI
4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU Perkawinan dan KHI
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak istri setelah suami poligami, hak istri pertama-istri kedua.
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Dasar Hukum:

  • UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Kompilasi Hukum Islam

Kami Konsultan Hukum Permasalahan Keluarga

Langsung terhubung bersama kami melalui whatsApp untuk mendapatkan informasi langsung mengenai pengurusan perceraian sekarang juga

a wooden gaven sitting on top of a white counter
a wooden gaven sitting on top of a white counter