Berikut adalah syarat saksi sidang perceraian di Pengadilan Agama :
- Sehat pikiran, mental dan ingatannya (tidak gila);
- Cakap Hukum (Dewasa serta tidak dibawah pengampuan);
- Mengetahui Permasalahan Rumah Tangga Yang Berperkara (melihat, mendengar dan mengetahui sendiri secara langsung).
Dalam sidang perceraian, keluarga boleh menjadi saksi namun terbatas hanya pada gugatan perceraian yang didasarkan atas alasan-alasan tertentu yaitu pertengkaran/perselisihan terus-menerus antara suami/isteri atau yang disebut syiqaq. Namun, terdapat syarat formil bagi saksi dari keluarga yaitu : keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus, contohnya Orangtua atau Mertua; b) istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai; c) dan anak (garis keturunan kebawah)
Dengan menghadirkan saksi dari keluarga yang merupakan orang dekat yang mengetahui pasti (melihat, mendengar, dan mengalami) permasalahan dari para pihak. Kalaupun tidak, saksi dari keluarga dapat didengar kesaksiannya sepanjang dapat memenuhi syarat materiil dan formiil dapat membuktikan dan meyakinkan serta hakim dapat mengetahui secara nyata terdapat indikator kuat tentang adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.