Siapa saja yang boleh menjadi saksi dalam proses sidang perceraian?
Pada proses sidang perceraian, wajib dibutuhkan setidaknya 2 Orang saksi. Namun, tidak semua orang dapat dijadikan sebagai saksi sidang perceraian atau sidang apapun. baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Ada syarat-syarat tertentu dimana sesorang dapat atau tidaknya untuk dijadikan sebagai saksi dalam persidangan, khususnya sidang dalam kasus perceraian (cerai talak maupun cerai gugat).
Berikut adalah syarat saksi sidang perceraian di Pengadilan Agama :
- Sehat pikiran, mental dan ingatannya (tidak gila);
- Cakap Hukum (Dewasa serta tidak dibawah pengampuan);
- Mengetahui Permasalahan Rumah Tangga Yang Berperkara (melihat, mendengar dan mengetahui sendiri secara langsung).
Dalam sidang perceraian, keluarga boleh menjadi saksi namun terbatas hanya pada gugatan perceraian yang didasarkan atas alasan-alasan tertentu yaitu pertengkaran/perselisihan terus-menerus antara suami/isteri atau yang disebut syiqaq. Namun, terdapat syarat formil bagi saksi dari keluarga yaitu : keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus, contohnya Orangtua atau Mertua; b) istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai; c) dan anak (garis keturunan kebawah)
Dengan menghadirkan saksi dari keluarga yang merupakan orang dekat yang mengetahui pasti (melihat, mendengar, dan mengalami) permasalahan dari para pihak. Kalaupun tidak, saksi dari keluarga dapat didengar kesaksiannya sepanjang dapat memenuhi syarat materiil dan formiil dapat membuktikan dan meyakinkan serta hakim dapat mengetahui secara nyata terdapat indikator kuat tentang adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259
