SUDAH TAU SOAL PERJANJIAN KAWIN?
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mendefinisikan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan Wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Bisa dikatakan perkawinan merupakan peleburan pria dan wanita menjadi satu menjadi sepasang suami dan isteri, hal tersebut termasuk bercampurnya menjadi satu harta kekayaan masing-masing.
Disebutkan dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer) bahwa:
“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”
Hal tersebut menegaskan bahwa dengan perkawinan terjadi juga pencampuran harta suami dan isteri menjadi satu harta bersama sepanjang tidak ada ketentuan lain. Tidak menutup kemungkinan perkawinan yang berlangsung menimbulkan perselisihan-perselisihan yang bisa berakhir dengan perceraian yang tidak diharapkan. Percaraian yang terjadi terkadang memunculkan perselisihan dalam pembagian harta bersama.
Timbul Pertanyaan Apakah Hal Tersebut Dapat Dihindari? Pasangan Suami Dan Isteri Yang Ingin Adanya Pemisahan Harta Dalam Perkawinan.
Perjanjian Perkawinan, melihat pada Pasal 29 UU Perkawinan menjelaskan bahwa Perjanjian Perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum berlangsungnya perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, sehingga dapat dikatakan bahwa Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum berlangsungnya perkawinan. Namun sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 pada tahun 2015 (“Putusan MK No. 69/2015”) merubah ketentuan waktu pembuatan Perjanjian Kawin.
Lebih lanjut, semenjak dikeluarkannya Putsan MK No. 69/2015 Perjanjian Kawin tidak hanya dapat dibuat sewaktu atau sebelum berlangsungnya perkawinan akan tetapi dapat dibuat selama ikatan perkawinan. Sehingga terdapat 2 (dua) jenis Perjanjian Kawin yaitu Perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) dan Perjanjian yang dibuat selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
Secara singkat perbedaan keduanya, terletak pada waktu pembuatan perjanjian perkawinan tersebut.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259