Upaya apa yang bisa dilakukan untuk menuntut nafkah setelah perceraian?
Bercerai merupakan keputusan yang sulit dan berat bagi pihak yang menjalankannya. Terdapat berbagai hal yang dikhawatirkan dapat terjadi sebagai akibat perceraian. Salah satu hal yang dapat menjadi kekhawatiran setelah bercerai adalah terkait nafkah. Seorang istri yang bercerai dengan suaminya mungkin khawatir terkait kelangsungan hidupnya (dan anaknya apabila ada) karena takut tidak menerima nafkah.
Akan tetapi terdapat beberapa hal yang dapat membantu agar nafkah tetap dapat diberikan walaupun telah diputus bercerai. Salah satu alternatif adalah memasukkan permintaan untuk tetap dinafkahi pada gugatan perceraian sehingga hakim yang akan memutuskan apakah suami tetap wajib menafkahi atau tidak.
Selanjutnya, dapat dilakukan gugatan nafkah terhadap suami agar tetap memenuhi kebutuhan-kebutuhan secara finansial.
Lain halnya dalam agama Islam, mantan suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pasca perceraian dalam bentuk Mut’ah, nafkah Iddah, dan nafkah anak serta biaya hadhanah yang diberikan sampai anak dari pasangan yang bercerai tersebut dewasa.
Contact Us
Kantor Pusat Jakarta
Menara BCA Lantai 50
Jl. M H Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat.
Email
info@hukkel.com
Alamat Kami
Kantor Cabang Bali
Benoa Square Lantai 2
Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A
Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.


Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan.
Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.
Telephone
CMPP Regus Jakarta
021 - 5020 1465
021 - 2358 4422
CMPP Regus Bali
0361 - 2003259