• Tentang Kami
  • Layanan Hukum Keluarga
  • Syarat & Ketentuan
  • Tim Kami
  • Kontak Kami
  • Press Release
  • Adopsi

Pengurusan Perceraian

Gugatan cerai pasangan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Lama proses hukum perceraian dari pengajuan gugatan perceraian hingga adanya putusan, yaitu berdasarkan fakta yang telah terjadi, biasanya proses perceraian akan memakan waktu maksimal enam bulan di tingkat pertama.a Syarat Dokumen 1. KTP Penggugat 2. Kartu Keluarga 3. Akta / Buku Perkawinan 4. Akta Kelahiran Anak Durasi Pengurusan 3-6 Bulan Biaya 12 - 20 Juta ( Tergantung Perlawanan, Kesulitan, Agama, Durasi Persidangan) Biaya hingga putusan dan sudah termasuk 1. Biaya Pendaftaran 2. Biaya Transportasi 3. Biaya Konsultasi 4. Biaya Nasehat Hukum 5. Biaya Pembuatan Gugatan 6. Biaya Legalisir dan Pencetakan Dokumen 7. Biaya Pengambilan Putusan Pasangan tercatat wajib melakukan perceraian di depan pengadilan, yang merupakan sahnya secara hukum sebuah perceraian. Gugatan secara resmi harus disampaikan melalui surat pemberitahuan atau surat gugatan kepada Pengadilan. Isi materi gugatan terdiri atas hal-hal berikut:1. Identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat2. Posita merupakan dasar atau alasan gugatan cerai3. Petitum merupakan tuntutan yang diminta penggugat untuk dikabulkan oleh hakim. Pengurusan perceraian dalam perceraian non-muslim diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bagi muslim. Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah : 1. Salah satu pihak berbuat zina, 2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin, 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung, 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman, 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan, 6. Terjadi perselisihan tidak ada harapan akan hidup rukun. Akibat dari perceraian dalam Pasal 41, hak perwalian anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Pertanggung jawaban atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Domisili pengadilan perceraian terhadap non-muslim yaitu pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya saat itu. Namun, jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau berpindah-pindah, gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman penggugat. Sedangkan sifat putusan dalam perceraian adalah deklaratoir, Konstitutif, dan Condemnatoir
Maka dengan demikian peran advokat terkait perceraian sebagai berikut:1. Memperjuangkan hak dari perceraian tersebut. Seperti, Hak Asuh, Nafkah, Harta Bersama2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari perceraian tersebut3. Meneliti Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah.4. Merancang Gugatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) 5. Memberikan nasehat hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). klik tautan ini untuk terhubung dengan konsultan hukum kami
Hubungi Konsultan
Perceraian Muslim
Bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Lihat lebih lanjut
Info
CONTACT US
Telephone +622150201465 / (021)23584422 Cellphone +6281315893610 / +6285261645770 / +6287864735320 Email info@hukkel.com Kantor Pusat JakartaMenara BCA Lantai 50Jl. M H Thamrin No. 1,Menteng, Jakarta Pusat. Kantor Cabang Bali Benoa Square Lantai 2 Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Thank You

We are delighted to bring you our latest insight and update soon.

Error

Bad respond
Have a question ? Click Here to visit our contact page.
Nomor Rekening Kami hanya atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan. Bukti transfer selain Nomor Rekening atas nama Christina Minar Magdalena Pangaribuan bukan menjadi tanggung jawab Kami dan tidak akan diproses.

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. By clicking Accept you consent to our use of cookies. Read about how we use cookies.

Your Cookie Settings

We use cookies to enable essential functionality on our website, and analyze website traffic. Read about how we use cookies.

Cookie Categories
Essential

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our websites. You cannot refuse these cookies without impacting how our websites function. You can block or delete them by changing your browser settings, as described under the heading "Managing cookies" in the Privacy and Cookies Policy.

Analytics

These cookies collect information that is used in aggregate form to help us understand how our websites are being used or how effective our marketing campaigns are.