Gugatan cerai pasangan non-muslim dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Lama proses hukum perceraian dari pengajuan gugatan perceraian hingga adanya putusan, yaitu berdasarkan fakta yang telah terjadi, biasanya proses perceraian akan memakan waktu maksimal enam bulan di tingkat pertama.
Pasangan non-muslim wajib melakukan perceraian di depan pengadilan, yang merupakan sahnya secara hukum sebuah perceraian. Gugatan secara resmi harus disampaikan melalui surat pemberitahuan atau surat gugatan kepada Pengadilan. Isi materi gugatan terdiri atas hal-hal berikut:
1. Identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat
2. Posita merupakan dasar atau alasan gugatan cerai
3. Petitum merupakan tuntutan yang diminta penggugat untuk dikabulkan oleh hakim.
Pengurusan perceraian dalam perceraian non-muslim diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan aturan itu, pengurusan perceraian pasangan nonmuslim, mengurus lewat Pengadilan Negeri.
Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah Salah satu pihak berbuat zina, Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin, Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung, Salah satu pihak melakukan kekejaman, Salah satu pihak mendapat cacat badan, terjadi perselisihan tidak ada harapan akan hidup rukun.
Akibat dari perceraian dalam Pasal 41, hak perwalian anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Pertanggung jawaban atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Domisili pengadilan perceraian terhadap non-muslim yaitu pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya saat itu. Namun, jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau berpindah-pindah, gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman penggugat. Sedangkan sifat putusan dalam perceraian adalah deklaratoir, Konstitutif, dan Condemnatoir
Maka dengan demikian peran advokat terkait perceraian non-muslim sebagai berikut:
1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak dari perceraian tersebut. Seperti, Hak Asuh, Nafkah, Harta Bersama
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari perceraian tersebut
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah.
4. Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).