Di dalam agama keasusilaan disebutkan bahwa perbuatan yang melanggar Allah atau perbuatan-perbuatan dosa atau perbuatan buruk/tercelayang disebut dengan maksiat, yang termasuk maksiat antara lain yaituperbuatan tetang susila, mabuk, dan judi. Apabila kita menganut pendapatahli hukum yang menyatakan bahwa keasusilaan adalah suatu pengertianadat-istiadat mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup yang baik dalamhal berhubungan
Tindakan asusila adalah perilaku yang tidak sesuai dengan aturan norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat. Penjelasan dalam KUHP buku II tindakan asusila berkaitan dengan kejahatan seksual. Kejahatan seksual meliputi pemerkosaan, penyiksaan seksual, pelecehan seksual dan yang lainnya
Kebanyakan asusila dilakukan oleh remaja, faktor yang melatarbelakangi remaja berbuat asusila yaitu:
1. Faktor Eksternal: Paparan negatif dari teknologi, teman sebaya atau pertemanan, dan hubungan antara anak dan orangtuayang kurang harmonis, kenakalan remaja
2. Faktor Internal: Kepribadian, Kontrol diri, dan Religiusitas
Tindakan asusila terdapat dalam berbagai jenis tindakan yang ada di masyarakat:
1. Voyeurisme
Merupakan salah satu tindakan asusila dimana pelaku dapat meraih kepuasan seksualnya dengan cara melihat secara langsung maupun lewat perantara lawan jenisnya.
2. Samanleven
Merupakan suatu perbuatan dimana sekelompok orang yang berlawanan jenis berkumpul atau hidup bersama dalam satu atap tanpa adanya ikatan saudara ataupun ikatan pernikahan.
3. Fetisme
Merupakan perbuatan asusila yang mengarah pada perilaku menyimpang dengan menyimpan, mengoleksi, melihat, ataupun menyentuh benda-benda sensitif milik lawan jenis.
4. Mastrubasi
Kegiatan ini adalah kegiatan yang paling sering terjadi di masyarakat khususnya remaja yang cenderung masih labil untuk mengendalikan nafsunya. Merupakan perbuatan seseorang untuk memenuhi kepuasan seksual sesaatnya dengan atau tanpa adanya alat.
5. Homoseksual dan Lesbian
Merupakan suatu tindakan asusila dimana seseorang memenuhi nafsunya dengan mengadakan hubungan sesama jenis antara sepasang laki-laki dan sepasang perempuan.
6. Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan
Merupakan suatu tindakan melecehkan atau menghinan martabat lawan jenis dengan cara menyentuh bagian-bagian vital lawan jenis.
Terkait asusila terdapat dalam Pasal 281 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 281 KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a. unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
b. unsur objektif, berupa:
1. Barangsiapa;
2. Merusak kesusilaan;
3. Di muka umum.
Untuk tindak pidana perbuatan cabul dan asusila, hukum pidana Indonesia secara garis besar mengklasifikasikannya dalam 5 jenis perbuatan cabul:
1. perbuatan cabul dengan pemaksaan kekerasan;
2. perbuatan cabul terhadap orang yang tidak sadarkan diri;
3. perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa/belum cakap hukum;
4. perbuatan cabul terhadap anak atau pun orang yang sedang dalam penguasaannya;
5. perbuatan cabul pejabat terhadap bawahan kerja atau pun orang yang sedang dalam penguasaannya.
Perbuatan-perbuatan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 289, 290, dan Pasal 294 KUHP.
Maka dengan demikian peran advokat terkait asusila sebagai berikut:
1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh keadilan dari tindak pidana asusila tersebut seperti adanya penerimaan uang kompensasi
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh keadilannya dalam tindak pidana asusila tersebut
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. Konsep Gugatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan dalam memperoleh keadilan dari tindak pidana asusila tersebut
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana